Tupoksi Kaur Tata Usaha & Umum Sebagai Pelaksana Anggaran Pemerintah Desa
Sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018 :
NO |
BIDANG |
JENIS KEGIATAN |
---|---|---|
1 |
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA |
|
|
Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa |
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) |
Penyediaan Operasional BPD (ATK, perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, listrik/telpon, dll) |
||
Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa |
||
|
Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa |
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan |
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa |
||
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa |
||
lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa |
||
|
Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan |
Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll) |
Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa |
||
|
Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan |
Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa |
0 Komentar