Tupoksi Kaur Keuangan Sebagai Pelaksana Anggaran Pemerintah Desa Sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018 :
NO |
BIDANG |
JENIS KEGIATAN |
---|---|---|
1 |
PENDAPATAN |
|
|
Pendapatan Asli Desa |
Hasil Usaha Desa |
Hasil Aset Desa |
||
Hasil Swadaya Dan Partisipasi |
||
Pendapatan Lain-lain |
||
|
Transfer |
Dana desa |
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota |
||
Alokasi Dana Desa |
||
Bantuan Keuangan Provinsi |
||
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota |
||
|
Pendapatan Lain-lain |
Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa |
Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga |
||
Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa |
||
Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga |
||
Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan |
||
Bunga Bank |
||
Lain-lain pendapatan Desa yang sah |
||
2 |
BELANJA |
|
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA |
|
|
Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa |
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa |
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa |
||
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa |
||
Penyediaan Tunjangan BPD |
||
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW |
||
3 |
PEMBIAYAAN |
Penerimaan Pembiayaan |
|
|
Pengeluaran Pembiayaan |
0 Komentar