Lana Nayawi Krama Kepala Desa Pegalongan Tahun 1921 - 1945


 

Masa pemerintahan Kepala Desa Lana Nayawi Krama berlangsung selama 24 tahun dari tahun 1921 sampai dengan tahun 1945. Pada masa itu masih di bawah pemerintahan Belanda yang istilahnya di sebut Pemerintahan Gubernur Jendral. 


Pada masa pemerintahan Lana Nayawi Krama salah satu Bendungan air yang di bangun pada tahun 1928 adalah Bendung Kali Terus yang lebih di kenal dengan nama Wakeran. Setelah adanya pembangunan bending wakeran tersebut, lahan perkebunan tembakau yang dulunya tadah hujan yang ada di Desa Pegalongan mulai berubah menjadi perkebunan tebu. Loasi Gudang Tembakau pada saat itu berada di sebelah utara Balai Desa Pegalongan yang di kenal dengan nama Batur Gudang.


Pada masa pemerintahan Lana Nayawi Krama, pusat pemerintahan desa berada di rumah kediaman kepala desa (saat ini terletak di Desa Pegalongan RT 05 RW 02). Pada masa itu Kabupaten Banyumas di pimpin oleh Bupati Ganda Subrata (tahun 1913 – 1950).


Saat memimpin pemerintahan desa di bantu oleh beberapa perangkat desa sebagai berikut :

  1. Sekretaris desa ( berasal dari daerah desa kedungrandu )
  2. Bau ( Kepala Dusun ) berjumlah dua orang yaitu Bau Wetan : Bau Budeg ( nama panggilan ) dan Bau Kulon : Bau Ditem ( kakeknya Bp. Kitam )
  3. Sebagai Kayim ( petugas kematian ) 1 orang ( Ayah dari Bp. Raslam )
  4. Untuk Kebayan ada dua orang yaitu Kebayan Wetan ( Nayawitana ) meninggal pada tahun 1944 di gantikan oleh Kartawiradji  dan Kebayan Kulon ( Kerta ) 
  5. Bendahara Desa yang lebih di kenal dengan sebutan Tukang Uang di jabat oleh orang yang berasal dari daerah Kedungrandu.
  6. Polisi tani di jabat oleh Taril
  7. Polisi DH di jabat oleh Djiman
  8. Ulu-Ulu Golongan di jabat oleh Partoredjo
  9. Polisi Kopak ada 6 orang yang bertugas yaitu :

  • Nayamedja sebagai Polisi Kopak 1
  • Nayawitana sebagai Polisi Kopak 2 dan di gantikan oleh Sanmiardja
  • Kartasemita sebagai Polisi Kopak 3 di gantikan oleh Wiryosudarmo
  • Kadiwirya sebagai Polisi Kopak 4
  • Sankarta sebagai Polisi Kopak 5
  • Sun Atmodjo sebagai Polisi Kopak 6 dan 7, setelah menjadi Anggota POLRI di gantikan oleh Wiryakrama


Berikut pembagian wilayah Kopak di Desa Pegalongan :

  1. Kopak 1 meliputi wilayah RT 01/01 dan RT 02/01
  2. Kopak 2 meliputi wilayah RT 03/01 dan RT 04/01
  3. Kopak 3 meliputi wilayah RT 05/01 ( Jongor )
  4. Kopak 4 meliputi wilayah RT 01/02 dan RT 02/02
  5. Kopak 5 meliputi wilayah RT 03/02 dan RT 04/02
  6. Kopak 6 meliputi wilayah RT 05/02 dan RT 06/01
  7. Kopak 7 meliputi wilayah RW 03 ( Cunil )


Disusun oleh Heri Setiawan

Narasumber : Mbah Kismono ( Pekerja Desa Pegalongan ), Ratun Ratmodjo dan Jayus Basri Pamujo ( Pensiunan Perangkat Desa Pegalongan ).

0 Komentar